Hukum Korporasi

Home

Hukum Korporasi

Layanan Hukum Perusahaan & Investasi

Kantor Advokat & Konsultan Hukum Ofye Hermawan & Rekan (OHR)

Dalam praktik dunia usaha di Indonesia, dikenal dua bentuk entitas: perusahaan berbadan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT), dan perusahaan yang tidak berbadan hukum seperti CV, Firma, maupun Persekutuan Perdata. Kedua jenis perusahaan ini merupakan subjek hukum yang memiliki kapasitas untuk melakukan berbagai perbuatan hukum, termasuk perjanjian bisnis, kerja sama dengan pihak ketiga, serta hubungan dengan lembaga negara dan pemerintahan.

Namun, setiap tindakan hukum yang dilakukan perusahaan berpotensi menimbulkan konflik atau sengketa, baik secara internal antar pemegang saham atau manajemen, maupun secara eksternal dengan mitra atau pihak lain. Untuk itu, diperlukan pendampingan hukum yang profesional, komprehensif, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komitmen OHR

OHR berkomitmen untuk menjadi mitra hukum terpercaya bagi klien korporasi dan investor dengan mengedepankan nilai integritas, keadilan, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan hukum. Kami hadir untuk memastikan setiap langkah bisnis Anda berjalan dalam koridor hukum yang tepat, efisien, dan minim risiko.

Ruang Lingkup Layanan Hukum OHR dalam Bidang Perusahaan & Investasi

  • Pendirian dan Pembentukan Perusahaan
    Pendampingan dalam pendirian badan usaha (PT, CV, Firma) mulai dari penyusunan akta, perizinan, hingga pendaftaran OSS.

  • Legal Audit dan Due Diligence
    Pemeriksaan legalitas dan kelengkapan dokumen perusahaan untuk menilai tingkat kepatuhan hukum dan potensi risiko hukum.

  • Pembuatan & Review Kontrak dan Perjanjian
    Penyusunan serta analisis berbagai bentuk perjanjian komersial agar sesuai dengan kepentingan bisnis dan hukum yang berlaku.

  • Penyelesaian Sengketa Korporasi
    Mewakili klien dalam penyelesaian sengketa baik di dalam pengadilan maupun melalui alternatif penyelesaian sengketa (mediasi/arbitrase), seperti:

    1. Wanprestasi dalam perjanjian

    2. Konflik antar pemegang saham

    3. Aksi korporasi yang merugikan

    4. Permohonan RUPS dan tindakan korporasi khusus

  • Nasihat Hukum dan Opini Legal (Legal Advice & Legal Opinion)
    Memberikan masukan hukum strategis terkait kebijakan internal perusahaan, investasi, akuisisi, dan tindakan korporasi lainnya.

  • Sengketa Saham dan Investasi
    Pendampingan dan penyelesaian sengketa jual beli saham, konflik investor, serta aspek hukum investasi asing di Indonesia.

Mengapa Memilih OHR?

Berpengalaman dalam Penanganan Hukum Bisnis

Konsultasi Hukum yang Responsif dan Terstruktur

Pendekatan Berbasis Keadilan & Kepatuhan Regulasi

Solusi Preventif dan Kuratif untuk Perusahaan