Pertanahan dan Property

Home

Pertanahan dan Property

Layanan Hukum Pertanahan & Properti

Kantor Advokat & Konsultan Hukum Ofye Hermawan & Rekan (OHR)

Sengketa atau konflik di bidang pertanahan dan properti merupakan salah satu permasalahan hukum yang paling sering terjadi di Indonesia, baik dalam lingkup perusahaan maupun perorangan. Perselisihan ini dapat timbul akibat saling klaim kepemilikan, tumpang tindih sertifikat, sengketa waris, maupun wanprestasi dari pihak pengembang atau pemilik proyek.

Konflik pertanahan dapat melibatkan berbagai pihak, seperti:

  • Antara perusahaan dengan perusahaan,

  • Perusahaan dengan perorangan,

  • Atau antara perusahaan/perorangan dengan pemerintah, BUMN, atau BUMD.

Penyelesaian sengketa tersebut dapat dilakukan melalui jalur litigasi (pengadilan) maupun non-litigasi seperti mediasi dan rekonsiliasi, dengan tetap mengedepankan prinsip musyawarah dan mufakat.

Pendampingan Hukum OHR dalam Sengketa Pertanahan & Properti

OHR berkomitmen memberikan perlindungan hukum secara menyeluruh bagi klien yang menghadapi permasalahan di bidang ini, antara lain:

  • Pendampingan & Representasi di Pengadilan
    Mewakili klien dalam proses penyelesaian sengketa tanah dan properti di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

  • Tindakan Hukum Pidana Pertanahan
    Menyusun dan mengajukan laporan polisi apabila ditemukan indikasi tindak pidana dalam kasus pertanahan, seperti pemalsuan dokumen, penyerobotan tanah, atau penipuan.

  • Mediasi & Rekonsiliasi
    Mengupayakan penyelesaian secara damai melalui proses negosiasi, mediasi, atau rekonsiliasi, sesuai dengan nilai-nilai keadilan dan kepastian hukum.

  • Pembuatan & Review Kontrak/Perjanjian
    Menyusun serta meninjau kontrak jual beli tanah, perjanjian sewa, perjanjian pengikatan jual beli (PPJB), dan dokumen lainnya guna menghindari risiko hukum di kemudian hari.

Mengapa Memilih OHR?

Berpengalaman menangani perkara tanah dan properti lintas sektor

Didukung pemahaman mendalam terhadap hukum pertanahan dan agraria

Mengutamakan pendekatan strategis, litigasi maupun non-litigasi

Berprinsip pada keadilan, integritas, dan perlindungan hak klien