Hukum Pertambangan

Home

Hukum Pertambangan

OHR – OYE HERMAWAN & REKAN

Industri pertambangan merupakan salah satu sektor strategis di Indonesia yang meliputi kegiatan eksplorasi dan eksploitasi mineral, batubara, serta minyak dan gas bumi. Namun, kompleksitas regulasi, keragaman aktor, serta nilai ekonomi yang besar menjadikan sektor ini rawan konflik hukum.

Jenis Konflik dalam Sektor Pertambangan

Sengketa di bidang pertambangan di Indonesia dapat muncul dalam berbagai bentuk dan pada berbagai forum penyelesaian sengketa, seperti:

  • Pengadilan Negeri, untuk sengketa perdata seperti wanprestasi atau ganti kerugian.

  • Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), untuk persoalan pencabutan atau pembatalan izin usaha pertambangan (IUP).

  • Arbitrase, untuk penyelesaian sengketa bisnis berdasarkan klausul perjanjian kerja sama.

Konflik atau sengketa ini dapat terjadi dalam:

  1. Lingkup Internal Perusahaan
    Misalnya, antara pemegang saham dengan direksi/komisaris terkait pengelolaan aset tambang, keputusan strategis, atau penyalahgunaan wewenang.

  2. Lingkup Eksternal
    Misalnya, antara perusahaan tambang dengan rekan bisnis, pemerintah, atau pemilik lahan, yang seringkali menyangkut:

    • Pencabutan Izin Usaha oleh Pemerintah

    • Tumpang Tindih Izin antara Dua Perusahaan

    • Sengketa Lahan atau Konsesi

    • Ingkar Janji (Wanprestasi) dalam Perjanjian Operasi Produksi atau Jasa Pertambangan

Layanan Hukum OHR di Bidang Pertambangan

Ohamida Law Firm (OHR) menyediakan layanan hukum profesional dan komprehensif bagi pelaku usaha pertambangan yang menghadapi persoalan hukum, termasuk:

  • Pendampingan dan/atau Perwakilan Hukum:

    • Sebagai Penggugat atau Tergugat dalam sengketa pertambangan di Pengadilan Negeri maupun PTUN.

    • Dalam forum arbitrase nasional maupun internasional.

  • Pendampingan dalam Perkara Pidana Pertambangan:

    • Membela dan mendampingi klien yang disangkakan melakukan tindak pidana di sektor pertambangan, termasuk dugaan perizinan ilegal, perusakan lingkungan, atau pelanggaran ketentuan eksplorasi.

  • Audit Hukum & Review Kontrak Pertambangan:

    • Pemeriksaan legalitas IUP, PKP2B, dan dokumen perizinan lainnya.

    • Review perjanjian kerja sama operasi (KSO), perjanjian angkutan, dan perjanjian pengolahan mineral.

  • Konsultasi & Legal Opinion:

    • Memberikan pendapat hukum yang mendalam terkait hak dan kewajiban klien dalam perjanjian atau sengketa tambang.

    • Memberikan saran strategis dalam menghadapi potensi konflik hukum di masa mendatang.

Komitmen Kami

Sebagai firma hukum yang menjunjung tinggi prinsip keadilan, integritas, dan profesionalitas, OHR siap menjadi mitra hukum Anda dalam menghadapi kompleksitas hukum sektor pertambangan. Dengan pendekatan berbasis solusi dan kepastian hukum, kami hadir untuk mendampingi Anda di setiap tahapan, baik litigasi maupun non-litigasi.

Butuh perlindungan hukum dalam bisnis pertambangan? OHR siap mendampingi Anda dengan solusi hukum yang terarah dan terpercaya.