Pengadaan Barang dan Jasa

Home

Pengadaan Barang dan Jasa

OHR – OYE HERMAWAN & REKAN

Pengadaan Barang dan Jasa, baik di sektor pemerintah maupun swasta, merupakan kegiatan strategis yang mengatur hubungan hukum antara para pihak dalam penyediaan kebutuhan operasional, pembangunan, dan pelayanan publik. Karena melibatkan nilai kontrak yang besar dan tata aturan yang kompleks, sektor ini sangat rentan terhadap perselisihan hukum, wanprestasi, hingga dugaan tindak pidana korupsi.

Karakteristik Hukum Pengadaan Barang dan Jasa

Kegiatan pengadaan mencakup seluruh proses mulai dari perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, hingga serah terima hasil pekerjaan. Di Indonesia, sistem pengadaan pemerintah tunduk pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (beserta perubahannya), sedangkan pengadaan swasta diatur melalui asas kebebasan berkontrak dalam KUHPerdata dan prinsip itikad baik.

Permasalahan umum dalam pengadaan meliputi:

  • Sengketa pelaksanaan kontrak antara penyedia dan pengguna jasa

  • Kegagalan pemenuhan spesifikasi atau mutu barang/jasa

  • Pemutusan kontrak secara sepihak

  • Tumpang tindih regulasi dan perbedaan tafsir dokumen pengadaan

  • Dugaan persekongkolan atau korupsi dalam proses lelang (tender)

Jenis Sengketa Pengadaan

Sengketa dalam pengadaan barang dan jasa dapat terjadi di berbagai ranah hukum:

  • Perdata (wanprestasi, ganti kerugian, pembatalan kontrak)

  • Tata Usaha Negara (keputusan diskualifikasi, blacklist penyedia)

  • Pidana (dugaan korupsi, penipuan, penggelapan anggaran)

  • Arbitrase & Mediasi (untuk penyelesaian berdasarkan klausul kontrak)

Layanan Hukum OHR dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Ohamida Law Firm (OHR) hadir sebagai mitra hukum yang memberikan pendampingan dan perlindungan hukum menyeluruh dalam seluruh tahapan dan risiko pengadaan, antara lain:

  • Pendampingan Hukum Pengadaan Pemerintah dan Swasta

    • Review dokumen tender dan kontrak pengadaan

    • Audit hukum terhadap proses pemilihan penyedia

    • Pencegahan dan mitigasi risiko hukum pengadaan

  • Penyelesaian Sengketa Pengadaan

    • Pendampingan dalam proses mediasi, arbitrase, atau pengadilan

    • Mewakili klien sebagai penggugat atau tergugat dalam sengketa kontrak pengadaan

  • Penanganan Dugaan Tindak Pidana

    • Pendampingan klien yang terindikasi terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan

    • Penanganan hukum terhadap pemeriksaan BPK, BPKP, Inspektorat, atau Kejaksaan

  • Konsultasi Strategis & Legal Opinion

    • Pemberian pendapat hukum terkait pelaksanaan atau interpretasi kontrak

    • Penyusunan strategi hukum dalam konflik pengadaan lintas institusi

Komitmen Kami

OHR berkomitmen untuk menjaga integritas dan kepastian hukum dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa. Kami percaya bahwa transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum adalah kunci dari pengadaan yang adil dan berkelanjutan. Dengan dukungan tim hukum yang profesional dan berpengalaman, OHR siap menjadi mitra strategis Anda dalam menghadapi tantangan hukum pengadaan di segala sektor.

Ingin konsultasi hukum pengadaan atau menghadapi sengketa tender? Hubungi OHR untuk solusi hukum yang tuntas dan terpercaya.