Hukum Pidana

Home

Hukum Pidana

Layanan Hukum Pidana oleh OHR

Di era modern saat ini, subjek hukum pidana tidak hanya terbatas pada individu, tetapi juga mencakup korporasi (perusahaan). Baik tindakan yang dilakukan terhadap karyawan maupun pihak ketiga, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang melanggar hukum.

OHR hadir sebagai firma hukum yang memberikan pendampingan hukum pidana secara menyeluruh, baik dalam kapasitas sebagai Pelapor, Terlapor, Tersangka, maupun Terdakwa — di kepolisian, kejaksaan, maupun di pengadilan.

Jenis Kasus Pidana yang Ditangani OHR

OHR memberikan pendampingan hukum profesional untuk berbagai kasus pidana, antara lain:

⚖️ Tindak Pidana Penggelapan dan/atau Penipuan

⚖️ Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik / Melalui Media Elektronik (UU ITE)

⚖️ Tindak Pidana Penyerobotan Lahan atau Aset

⚖️ Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen atau Surat

⚖️ Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

⚖️ Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

⚖️ Dan berbagai tindak pidana lainnya yang relevan dengan individu maupun korporasi

 

Pendampingan Hukum Pidana oleh OHR

Tim hukum pidana OHR memiliki pengalaman dalam menangani perkara yang kompleks dengan pendekatan strategis dan taktis, meliputi:

Pendampingan di tahap penyelidikan dan penyidikan

Penyusunan laporan pidana dan pelaporan ke kepolisian atau kejaksaan

Pendampingan sebagai kuasa hukum Pelapor, Terlapor, Tersangka, atau Terdakwa

Penyusunan nota pembelaan (pleidoi) dan strategi hukum di persidangan

Upaya hukum lanjutan: banding, kasasi, dan PK (Peninjauan Kembali)