Home
Layanan Hukum Kepailitan & PKPU
Kantor Advokat & Konsultan Hukum Ofye Hermawan & Rekan (OHR)
Kepailitan merupakan sita umum terhadap seluruh kekayaan Debitor Pailit yang bertujuan untuk melakukan pemberesan utang secara kolektif oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Permohonan pailit dapat diajukan ke Pengadilan Niaga apabila terpenuhi unsur-unsur berikut:
Debitor memiliki dua atau lebih kreditur;
Debitor tidak membayar lunas paling sedikit satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih;
Debitor dapat ditagih melalui proses hukum.
Sementara itu, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah hak hukum Debitor untuk mengajukan permohonan kepada Pengadilan Niaga agar diberikan waktu menunda pembayaran utangnya kepada kreditur. Permohonan ini harus disertai itikad baik dan rencana penyelesaian yang dapat diterima oleh para kreditur. Namun, bila Debitor tetap tidak mampu memenuhi kewajibannya selama proses PKPU, maka proses kepailitan dapat langsung dinyatakan dan dilanjutkan oleh pengadilan.
Kantor Advokat & Konsultan Hukum OHR memberikan layanan pendampingan hukum baik sebagai Pemohon maupun Termohon, dalam proses:
Permohonan Kepailitan ke Pengadilan Niaga
Permohonan dan Penanganan PKPU
Negosiasi & Restrukturisasi Utang
Pendampingan pada rapat kreditur
Penyusunan Proposal Perdamaian (Homologasi)
Upaya hukum terhadap putusan pailit atau PKPU
🔹 Berpengalaman di Pengadilan Niaga
🔹 Pendekatan Hukum yang Strategis & Solutif
🔹 Fokus pada Perlindungan Kepentingan Hukum Klien
🔹 Responsif dalam Menangani Urgensi Finansial dan Korporasi
Kepailitan dan PKPU bukan akhir dari proses bisnis, melainkan pintu menuju restrukturisasi dan solusi hukum yang adil.
Percayakan proses hukum Anda kepada tim profesional OHR yang memahami dinamika bisnis dan memberikan perlindungan hukum yang menyeluruh.
Konsultasi Hukum Sekarang